Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menahan seorang perempuan inisial J usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar tahun anggaran 2023.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar di Kantor Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Tersangka J diketahui sebagai Bendahara KORMI Kota Makassar yang mengelola anggaran dana hibah tersebut.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.015.677.550 yang seharusnya dana hibah tersebut diperuntukkan masyarakat.
"Untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,01 miliar lebih. Hal ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kota Makassar," ungkap Nauli.
Dari hasil audit tersebut, kerugian negara bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI.
"Ini sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 subsider 0asal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini penyidik Pidsus Kejari Makassar terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KORMI dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.