Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim akhirnya merealisasikan program Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf dengan menyerahkan dua sertifikat kepada Yayasan Pendidikan Islam dan pengurus masjid di Kabupaten Takalar.
"Sertifikat wakaf ini merupakan hasil kinerja Tim Terpadu Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf digagas Kejati Sulsel dengan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN," katanya saat kunjungan di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa.
Dua sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada pengelola Yayasan Pendidikan Sekolah Islam Al Araat Nur Shofia di Desa Cakura, Kecamatan Pulongbangkeng Selatan seluas 492 meter persegi dan Masjid Nurul Aisyah di Desa Bonto Lebang, Kecamatan Galesong Utara seluas 301 meter persegi.
Selain menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf, Agus juga memberikan apresiasi bahwa kinerja Kejari Takalar cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan penyerapan anggaran tertinggi di Sulsel.
"Ini merupakan penilaian pimpinan sehingga harus diberikan apresiasi. Ada pepatah mengatakan berat mempertahankan daripada meraih. Oleh karena itu, keberhasilan yang telah diraih harus dipertahankan kalau perlu ditingkatkan," paparnya.
Kajati melalui arahannya mengajak untuk menjaga hubungan emosional. Di mana pun bertugas harus menjaga hierarki senior dan junior dengan menanamkan jiwa korsa.
"Saya lihat kekompakan jajaran Kejari Takalar sudah sangat baik. Sisa ditingkatkan dalam mendukung penilaian untuk zona integritas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)," tuturnya.
Dalam kunjungan itu, Agus Salim didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pembinaan Andi Sundari, Asisten Intelijen Ardiansyah, Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fery Tas dan Asisten Pidana Militer M Asri Arief.
Rombongan disambut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru beserta jajaran pegawai Kejari Takalar.
Agus Salim juga melakukan pengecekan personel serta sarana dan prasarana di kantor kejari setempat.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah membentuk tim terpadu bersama Kemenag dan BPN/ATR guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Sulsel. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, terutama untuk rumah ibadah serta memastikan pengelolaannya optimal.
Kejati Sulsel berkomitmen mendukung penuh kemudahan penerbitan sertifikat tanah wakaf, termasuk dalam hal penanganan masalah hukum. Apabila administrasi lengkap dari Kemenag, langsung dieksekusi oleh BPN.