Makassar (ANTARA) - Jajaran Subdit III Jatanras unit V Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan ekspos sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang melibatkan tujuh tersangka.
"Operasi mereka ini ada sekitar dua tahunan berjalan. Jadi, ini ada (sindikat) dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan ada yang ke Papua. Di Papua ada STNK palsu digunakan di sana," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Modus yang dilancarkan para tersangka ada dua metode. Pertama, dari hasil penggelapan melalui leasing atau perusahaan pembiayaan yang dilakukan oknum, dan kedua adalah kendaraan curian.
"Tim kami masih bergerak untuk pengembangannya. Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka yang kami amankan itu, ada sekitar ratusan yang diproduksi untuk STNK palsu. Dari keterangan kurang lebih 300 STNK, tapi kami masih kembangkan, nanti diupdate hasilnya," tutur Setiadi kepada wartawan.
Dari para pelaku polisi menyita sembilan mobil dan 12 motor di Makassar, Sulawesi Selatan.
Para pelaku memasarkan kendaraan ilegal itu dengan harga di bawah standar. Ia menyampaikan bahwa bukti kepemilikan kendaraan itu bukan hanya STNK, tapi juga buku BPKB.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, sebut Setiadi, masing-masing ada 9 unit antara lain Honda city, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Calya dan Avanza, serta satu mobil tangki serta 12 unit motor. Sedangkan untuk mobil leasing diubah identitasnya.
Dia menyampaikan ada beberapa penagih utang yang terlibat kasus ini yang menjual STNK lama atau habis masa berlakunya. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Adapun komplotan tujuh pelaku pemalsuan STNK yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37) dan DT (50). Kepolisian masih terus bergerak mengungkap jaringan pemalsuan tersebut.
"(Otaknya) ini kami amankan. Ini ada dua LP, ada kemungkinan lebih nanti (pelakunya). Perannya, ada sebagai pemesan, pencetak, penghubung. Jadi, tujuh orang ini, ada perannya masing-masing, tidak semua melakukan pemalsuan.Jadi ada yang cari (orang)," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, praktik pemalsuan STNK dilakukan dengan mempersiapkan blanko yang dibeli secara daring termasuk dari penagih utang. Setelah mendapatkan blanko, data pada STNK dihapus dengan cara dikerok, selanjutnya di cetak ulang.
Para tersangka masing-masing dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.