Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memulihkan nama baik tujuh orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.
"Rehabilitasi nama baik diberikan karena para teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan,” kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan resminya diterima di Makassar, Senin.
Pemulihan nama baik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP Jakarta, dipantau melalui kanal media sosial resminya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan ada 10 perkara dengan total 29 orang penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Untuk Provinsi Sulsel, sebanyak tujuh orang penyelenggara pemilu itu masing-masing Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan, serta lima anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah, Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Sebelumnya, tujuh anggota Bawaslu itu menjadi teradu dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) dan perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru).
Dalam amar putusannya, Majelis DKPP dengan tegas menyatakan bahwa seluruh teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik seperti yang diajukan pengadu terkait pelanggaran KEPP.
Dengan keputusan ini, Ratna Dewi menegaskan kembali pentingnya profesionalisme dan integritas pada penyelenggaraan pemilu.
DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi ini sebagai bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melanggar etik.
"Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini dan tentu saja sebagai pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai dengan regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran serta kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata anggota Bawaslu Kabupaten Barru Arham merespons putusan tersebut.