Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Melalui pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Cahya Nugraha di Makassar, Jumat.
Pemusnahan BMMN ini telah mendapat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atau DJKN, beserta Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, dan Kepala KPKNL Makassar
Untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan MMEA dengan total nilai mencapai Rp6.020.665.006. Sementara, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp3.970.906.347.
Pemusnahan barang ilegal ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 surat bukti penindakan, dengan rinciannya, sebanyak 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA
Menurutnya, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pihaknya juga mengharapkan peran serta semua pihak ikut andil memberantas dan melaporkan peredaran rokok ilegal dan MMEA karena dampaknya merugikan keuangan negara serta membahayakan masyarakat.