Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) menghimpun penerimaan pajak di tiga provinsi itu per triwulan I tahun 2025 sebesar Rp2,6 triliun atau sekitar 13,91 persen dari target 2025 sebesar Rp18,91 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sulselbartra Heri Kuswanto di Makassar, Sulsel, Senin (12/5), mengatakan realisasi penerimaan pajak di triwulan I 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya mengalami kontraksi 7,9 persen secara tahunan (yoy).
"Untuk triwulan I ini realisasi penerimaan pajak kita sudah mencapai Rp2,6 triliun dan angka itu sedikit lebih rendah dari capaian yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,5 triliun," ujarnya.
Adapun penerimaan pajak di Provinsi Sulsel telah tercapai Rp2,03 triliun dari target Rp13,27 triliun atau sekitar minus 6,6 persen.
Kemudian di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengumpulkan pajak sebesar Rp94,51 miliar atau sekitar 9,07 persen dari target Rp1,04 triliun.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp489 miliar atau sekitar 10,65 persen dari target Rp4,59 triliun.
"Biasanya penerimaan pajak itu mulai meningkat di triwulan tiga hingga empat dan kami pun masih optimistis target itu dapat tercapai," katanya.
Heri menyebutkan bahwa dari realisasi penerimaan pajak khususnya di Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp2,03 triliun itu berasal dari PPh yaitu sebesar Rp936 miliar dari target Rp6,26 triliun.
Disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sebesar Rp891 miliar dari target Rp6,93 triliun.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas bumi, Pertambangan Mineral atau Batu bara dan Lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp9,31 miliar dari target Rp67,89 miliar, dan pajak lainnya tercapai Rp202 miliar dari target Rp7,72 miliar.