Makassar (ANTARA) - Sebanyak 14 orang terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IIB, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Agenda sidang hari ini ada 11 perkara yang disidangkan untuk 14 orang terdakwa. 14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Basri Baco di Gowa, Rabu.
Ia menjelaskan agenda sidang bervariasi, mulai dari sidang pembacaan dakwaan ada empat berkas perkara, selanjutnya agenda pembuktian, pemeriksaan saksi ada tiga berkas perkara dan sidang eksepsi ada empat perkara.
Untuk terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir, kata dia, menjalani jalani agenda sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan, terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Selain itu, JPU juga membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna. Sementara enam terdakwa lainnya, masing-masing Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
"Hari ini, kami ada tiga berkas perkara untuk agenda saksi. Satu tadi, seperti yang dilihat untuk terdakwa Andi Ibrahim, saksinya Mubin. Nanti Mubin dan Amboala untuk terdakwa Andi Ibrahim. Untuk terdakwa Mubin, nanti ada satu dari pihak kepolisian, Adrianto," ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Ambo Ala, nantinya JPU akan menghadirkan saksi Mubin Nasir. Sehingga untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan tiga terdakwa yakni Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin berkaitan produksi upal di Kampus UIN Alauddin Samata Gowa.
Terkait dengan eksepsi (nota keberatan) terdakwa Jhon Biliater, kata Basri, itu hak dari pada terdakwa setelah surat dakwaan dibacakan. Meski demikian, penuntut umum tentu menanggapinya sesuai yang dijadwalkan pada 21 Mei 2025.
"Jadi memang itu hal biasa saja. Memang dalam KUHAP itu diatur. Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah kami berikan, dan kami bacakan di depan persidangan," paparnya.
Mengenai dengan keterangan terdakwa Andi Ibrahim berdalih tidak mengetahui bahwa itu uang palsu, Basri menyatakan, terkait keterangan saksi dari terdakwa Mubin, sesuai sidang tadi, disampaikan layak beda dan sebelum diberikan dalam bentuk ultra violet.
"Ini mengindikasikan bahwa sebenarnya rupiah yang diberikan kepada saudara Mubin indikasinya bahwa tidak asli, atau palsu. Kalau terkait nanti perkembangan persidangan, majelis hakim akan memberikan kelepasan kepada teman-teman media untuk mengambil gambar (upal)," tuturnya.