Gowa (ANTARA) - Tim gabungan terpadu Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Satuan Lalulintas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menindak tegas puluhan truk pengangkut material tambang galian C yang melanggar melebihi tonase (beban muatan) dengan tilang Rp5 juta per kendaraan.
"Denda tilang sudah ada aturannya. Ada 20 truk diamankan untuk diklasifikasi jenis pelanggarannya. Bila tidak sesuai aturan melebihi muatan dan kelebihan mud guard (spakbor) dikenakan sanksi tilang sebagai efek jera," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa nomor 10 tahun 2023 tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2010 yang mengatur tentang tonase truk atau beban muatan maksimal delapan ton.
Selain itu diperkuat Peraturan Bupati (Perbub) Gowa Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah dengan denda tilang maksimal Rp5 juta.
Dalam aturan tersebut, kata mantan Kasat Reskrim di Polres Malang ini, beban muatan truk maksimal delapan ton. Truk juga diwajibkan melewati jembatan timbang di Jalan Poros Malino dan Pallangga. Namun faktanya, banyak supir memilih jalur-jalur tikus menghindari pemeriksaan.
"Pemerintah Gowa sudah menyiapkan jembatan timbangan untuk mengukur bobot beban tonase yang seharusnya diperbolehkan. Tapi kebanyakan mereka lewat jalur tikus, makanya ditindak dengan razia sekaligus di edukasi aturannya," papar mantan Kasubag Provost di Diklat Polri ini menekankan.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan, dampak dari truk yang melebihi tonase tersebut telah merusak jalanan. Puluhan truk yang kedapatan melanggar itu ditahan selama sebulan dan dikenakan denda Rp5 juta sesuai aturan Perda yang berlaku.
"Kita pasti marah, karena sudah kelewatan, dan keterlaluan. Selain merusak jalan, juga sangat membahayakan pengendara. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Kita tahan sebulan dan kena denda Rp5 juta. Saya, tidak mau ada tawar-menawar," katanya menegaskan.
Menurut aturan Perda dan Perbub batas bobot tonase maksimal delapan ton. Tetapi, banyak truk membawa material galian C nekat membawa beban 12-15 ton sekali muat melintas di jalan raya.
Melalui penindakan melalui razia sekaligus edukasi aturan tersebut di Jalan Poros Pattalssang terhadap para supir truk, bupati berharap adanya bentuk komitmen bersama demi menjaga keselamatan warga serta pemeliharaan kualitas jalan di Kabupaten Gowa.
"Ini komitmen saya untuk menjadikan Gowa ini semakin baik dan sebagai pemerintah kita mau menjaga jalan di Gowa ini agar terjaga kualitasnya dan tidak cepat rusak. Bersama kepolisian kami akan terus melakukan penindakan sekaligus menyampaikan edukasi aturannya," ujar Husniah.