Makassar (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendorong penguatan edukasi sosial bagi penyintas sehingga bisa lebih berani bersuara atas kekerasan yang dialaminya.
Fatmawati Rusdi dalam keterangannya di Makassar, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada penyintas yang telah berani bersuara atas kekerasan yang telah dialami.
Ia menegaskan keberanian untuk menyampaikan kekerasan yang dialami merupakan langkah awal menuju pemulihan dan keadilan. Berani mengatakan tidak dan melawan rasa tidak nyaman adalah bentuk perlindungan diri.
“Beranilah berkata tidak, lawan ketidaknyamanan, dan jangan diam. Ketika mengalami kekerasan, sampaikan, laporkan, jangan simpan sendiri," ujarnya pada kegiatan edukasi sosial bertajuk “Berani Speak Up: Lindungi dan Pulihkan" di Makassar.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) terus memperkuat layanan perlindungan melalui sinergi dengan dinas terkait di kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Salah satunya melalui kehadiran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), yang menyediakan layanan edukasi, konseling, dan pendampingan oleh psikolog dan tenaga profesional.
Fatmawati menekankan pentingnya keberadaan rumah aman yang aktif dan memadai di setiap daerah. Setiap daerah wajib memiliki rumah aman dengan layanan terpadu. Ini bentuk tanggung jawab memastikan perlindungan nyata bagi penyintas.
"Pastikan semua kabupaten/kota memiliki rumah aman, dan layanan yang lengkap. Ini penting untuk menjamin perlindungan yang nyata," cakapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti kekerasan yang terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti sekolah dan tempat ibadah.
"Tempat yang seharusnya mendidik dan meningkatkan keimanan, justru tak jarang menjadi tempat terjadinya kekerasan. Ini menjadi refleksi dan peringatan serius bagi kita semua," ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri 66 penyintas kekerasan dari tiga daerah, yakni Kota Makassar (44 orang), Kabupaten Maros (11 orang), dan Kabupaten Gowa sebanyak 11 orang.
"Mungkin ada luka dan trauma, tapi saya percaya kita bisa bangkit bersama. Dengan semangat dan dukungan yang kuat, para penyintas bisa menjadi pribadi yang mandiri dan berprestasi," tutupnya.
Kegiatan edukasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dan bagian dari implementasi sejumlah regulasi perlindungan perempuan dan anak
Antara lain, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah (KDRT) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Perda Sulsel No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.*