Makassar (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Soetarmi menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi terkait penjagaan kantor kejaksaan oleh personil TNI.
"Terkait pengamanan yang akan dilakukan oleh TNI, sampai sejauh ini kita lihat sendiri belum ada. Kita masih menunggu perkembangan, " ujarnya kepada wartawan merespons hal tersebut di Makassar, Rabu.
Menurut dia, saat ini seluruh kantor kejaksaan yang ada di Sulsel dalam hal ini Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan masih diminta kesiapannya serta seberapa banyak kebutuhan personil TNI untuk kegiatan pengamanan.
"Ini sementara disosialisasikan. Diminta disampaikan kepada daerah yang ada di Sulsel kira-kira kalau membutuhkan pengamanan dari pihak TNI itu sejauh mana kesediaan mereka untuk menerima tindakan pengamanan itu," tutur Soetarmi.
Mengenai berapa kebutuhan personil di setiap kantor Kejaksaan, kata dia, setiap daerah tentu memiliki kebutuhan berbeda-beda. Dari informasi sementara ada yang mengusulkan dua sampai tiga orang personil, bahkan ada 10 orang personil.
"Jadi, ini (usulan) tentu kita evaluasi sejauh mana tingkat kerawanan yang dibutuhkan untuk di kawal. Ini juga sudah ada Perpres (peraturan presiden) yang keluar tentang keamanan yang dikerjasamakan dengan pihak TNI. Jadi kita menunggu saja kapan di Kejati dan wilayah lain," katanya.
Saat ditanyakan berapa kira-kira personil TNI yang dibutuhkan menjaga Kantor Kejati Sulsel, Soertami menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti, nanti setelah ada perintah baru dapat disampaikan.
"Saya belum bisa memberikan jawaban, nanti mungkin setelah ada instruksi kami berikan penjelasan. Untuk sementara ini, sudah ada beberapa informasi yang kami dapatkan usulan dari Kejari-kejari, nanti kita akan teruskan kepada pimpinan untuk di evaluasi Kembali," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Agus juga mengatakan TNI mempunyai nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Agus juga mengatakan pengawalan oleh TNI terhadap jaksa turut diperkuat dengan Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4.