Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp133 miliar dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa jika sempat beredar di masyarakat.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo yang memimpin pelaksanaan pemusnahan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya takkan berhenti sampai di sini, meski pemusnahan barang bukti tersebut mencapai 119,7 kilogram sabu-sabu, 3,87 kg heroin, 16 kg ganja, dan 43.674 butir pil ekstasi. .
"Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," katanya.
Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh Laboratorium Forensik Polda Riau. Pemusnahan dilakukan dengan merebusnya dalam panci dan diaduk hingga larut.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda. Perkara terjadi di berbagai wilayah pada periode dari bulan Maret hingga Mei.
Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Kepolisian Resor Dumai (3), Polres Bengkalis (3), dan Polres Kampar (2). Semuanya diperoleh dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
Menurut penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur. “Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.