Mamuju (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berada pada posisi pertama pengesahan koperasi Desa Merah Putih berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Selasa, mengatakan, capaian tersebut berkat kolaborasi yang dilaksanakan Pemprov Sulbar dalam melaksanakan pembangunan bersama seluruh jajaran dan lembaga vertikal maupun seluruh pemerintah kabupaten dan stakeholders.
Ia mengatakan, Provinsi Sulbar peringkat pertama capaian pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Merah Putih dengan persentase capaian pengesahan SK AHU dari Dirjend AHU Kemenkum mencapai 39 persen.
Menurut dia, pembentukan koperasi merah putih di Sulbar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi UKM Nomor 1 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih yang memerintahkan kepada pemerintah daerah segera melakukan pembentukan koperasi Merah Putih.
Gubernur mengatakan, pemerintahan Prabowo akan membentuk 80.000 Koperasi desa merah Putih di wilayah Indonesia di desa dan kelurahan, yang ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di desa atau kelurahan agar dapat memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama, khususnya simpan pinjam, logistik, atau klinik desa dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan, serta melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir.
Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju layak di ganjar penghargaan dari Tim Satgas atau Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Budi Ary. Sebagaimana pesan yang pernah di sampaikan oleh Tim Satgas Kopdes Merah Putih bagi daerah yang di nilai cepat dan sesuai target akan di berikan penghargaan.
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada semua pihak baik unsur pemerintah dan Stakeholder atas pencapaian tersebut.
"Hasil ini bukti pentingnya kerja kolaborasi antara Gubernur dan para Bupati serta instansi vertikal di daerah, mana mungkin bisa dicapai kalau kerja sendiri dan ego sektoral, sebagai gubernur saya apresiasi kerja yang baik dan sukses ini," ujarnya.
Kepala kanwil Sunu Tedy Maranti berharap capaian ini harus dipertahankan dan terus diperlukan akselerasi percepatan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Sulbad, mengingat batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah tanggal 30 Juni 2025.
"Pembentukan Kopdes Merah Putih di Sulbar harus segera dapat mencapai 100 persen dan diperlukan strategi dan upaya dalam akselerasi tersebut, sehingga kolaborasi seluruh unsur serta dukungan dari pimpinan Pemerintah Daerah," katanya.
Ia berterima kasih kepada Gubernur Suhardi Duka yang dalam 100 hari pemerintahnya telah menghasilkan capaian prestasi ini.
"Terima kasih juga kepada seluruh Bupati, Camat, Kades, Lurah dan perangkat desa lainnya yang melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan Kemenkum Sulbar, Notaris dan ke depan semakin baik untuk Sulbar yang maju dan sejahtera," katanya.