
Jaksa menuntut dua terdakwa pemilik kosmetik berbahaya 5-6 tahun

Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri masing-masing Agus Salim lima tahun penjara dan Mira Hayati enam tahun penjara, serta denda senilai Rp1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu," papar JPU Nur Fitriani saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
JPU menyatakan dalam tuntutannya perbuatan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, telah terbukti melanggar Pasal Pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. JPU meminta majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan.
Sementara untuk terdakwa Mira Hayati merek produk Mira Hayati Cosmetic, JPU Kejati Sulsel Yusnikar menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan di rutan dan tahanan kota serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pidana.
Oleh JPU, terdakwa melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak memperdulikan teguran BPOM terkait peredaran kosmetik mengandung merkuri.
Terdakwa Mira Hayati merupakan pemilik perusahaan PT Agus Mira Mandiri Utama, sedangkan Agus Salim adalah pemilik Apotek Ratu Bilqis yang menjual serta mengedarkan produk kosmetik berbahaya itu.
Sidang berlangsung di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, sejumlah pengawal terdakwa berbadan kekar terkesan menghalang-halangi jurnalis meliput, termasuk melarang mengambil gambar, sehingga terjadi ketegangan. Mereka beralasan, ruangan sudah penuh, tapi faktanya masih muat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan, hukuman pidana terhadap kedua terdakwa berbeda dan keduanya tetap didenda Rp1 miliar. Selain itu sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta dibebani bayar biaya perkara Rp5.000.
Dari keterangan JPU, hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut baik yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk obat tradisional, jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil.
Kedua, kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut. Ketiga, terdakwa selaku pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Terakhir, sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan. Untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” tutur Soetarmi menambahkan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
