Logo Header Antaranews Makassar

JPU Kejati Sulsel banding vonis terdakwa kosmetik berbahaya 18 bulan penjara

Rabu, 4 Juni 2025 15:06 WIB
Image Print
Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mustadir Daeng Sila (kanan) mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yakni 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025).   ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik berbahaya hanya 18 bulan penjara.

"Sesuai dengan petunjuk pimpinan atas putusan itu, kami menyatakan banding. Karena, putusan dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari tuntutan," ujar Ketua tim JPU Kejati Sulsel Parawansah menegaskan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Alasannya, tuntutan JPU terhadap pemilik produk kosmetik merek Fenny Frans (ff) Cream Glowing tersebut telah terbukti melanggar pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sedangkan tuntutan yang dimohonkan JPU sebelum putusan yakni 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Namun vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya 1,6 tahun atau 18 bulan penjara. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU, meski dendanya tetap sama Rp1 miliar.

Selain itu, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan perbuatan terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara Undang-undang tentang Kesehatan tidak menjadi pertimbangan.

Dalam tuntutan JPU ada beberapa dijadikan pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produk kosmetiknya sehingga memberi dampak kerugian bagi konsumen.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yang merupakan suami Fenny Frans (brand nama istrinya) telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dinyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila dengan hukuman 18 bulan penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan)," ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, Sulsel, Selasa.

Selain putusan pidana penjara, terdakwa Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan penjara bila tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026