Logo Header Antaranews Makassar

Mantan Wali Kota Makassar penuhi panggilan Kejati Sulsel soal korupsi PDAM

Selasa, 10 Juni 2025 21:05 WIB
Image Print
Mantan Wali Kota Makassar dua periode Mohamad Ramdhan Pomanto menjawab pertanyaan wartawan seusai memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penyelewengan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kantor Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/D  )

Makassar (ANTARA) - Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dana cadangan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Sebagai warga negara kita berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum, tentunya memberikan keterangan. Ini bagi saya sangat penting sehingga sebagai orang taat hukum, saya mendukung usaha ini untuk meng-clearkan ini barang," ucap Ramdhan kepada wartawan di kantor Kejaksaan setempat, Makassar, Selasa.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM di masa jabatannya menjadi Wali Kota Makassar. Selain itu pertanyaannya terkait dana cadangan PDAM.

"Tadi, diminta keterangan terkait saya selaku KPM saat itu. Pertanyaan yang ditanyakan masih terkait dengan dana cadangan PDAM Makassar," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini.

Menurutnya, di Perusahaan Daerah PDAM tentunya telah menempatkan Dewan Pengawas atau Dewas untuk mengontrol stabilitas dan kesehatan perusahaan secara langsung. Dan dirinya tidak secara langusung mengawasi namun terus memantau perkembangan perusda.

Saat ditanyakan apa perannya dengan penggunaan dana operasional serta pelaksanaan ulang tahun PDAM yang menggunakan dana cadangan PDAM yang disimpan di sejumlah bank, kata Danny, tidak mengetahui persis mekanismenya.

"Jadi saya sampaikan, apa yang dalam proses ini kan seperti operasional ulang tahun (PDAM), apa semua, kan saya tidak terlalu paham," tuturnya menekankan.

Mengenai dengan waktu pemeriksaan di Kejati Sulsel berapa lama, kata dia, di mulai pukul 10.00 WITA - 12.30 WITA. Untuk pertanyaan yang disampaikan penyidik, ada puluhan pertanyaan dan dijawab sesuai yang diketahuinya.

Disinggung dengan dugaan penyelewengan dana cadangan PDAM itu apa masalah dengan dirinya, Danny menegaskan tidak boleh ada opini seperti itu, apalagi dalam hukum di kedepankan hak praduga tak bersalah.

"Jangan kita beropini. Kita serahkan ke proses hukum, itu otoritasnya teman-teman penyidik. Kan menariknya karena saya sebagai KPM, sudah diminta keterangan. Jadi, supaya semua keterangan lengkap, kita harus bantu agar ini betul-betul clear (bersih)," ucapnya menegaskan.

Saat pemeriksaan itu apakah ia tidak sendiri, kata dia ada orang lain, tapi tidak diketahui persis. Namun dirinya siap dipanggil kembali memberikan keterangan sekira dibutuhkan penyidik. Soal dana cadangan PDAM senilai Rp24 miliar di beberapa bank, Danny menyebut tidak tahu teknisnya.

"Siap, kami siap membantu sampai se-clear betul. Saya tidak tahu teknis itu, ada orang yang teorikan, saya ini kan cuma KPM, biasanya itu hanya dalam SK (surat keputusan) saja. Itu perintah undang-undang yang lain-lain saya tidak paham," katanya lagi menekankan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi penyimpangan dana cadangan Perusda PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar.

"Saat ini masih sebatas klarifikasi. Kita (Pidsus) masih dalam proses penyelidikan, belum bisa dirilis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi secara singkat saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026