Makassar (ANTARA) - DPRD Sulawesi Selatan melalui Komisi C membidangi sektor keuangan, penanaman modal, dan BUMD memanggil sejumlah manajemen pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) usai usaha club malamnya disegel tim terpadu karena tidak memiliki izin resmi.
"Sudah kita layangkan pemanggilan kepada pihak terkait untuk hadir menjelaskan dan memberikan keterangan, karena selama ini mereka terungkap menjalankan usaha hiburan malam tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi di Makassar, Jumat.
Dari hasil peninjauan lapangan bersama tim terpadu pada beberapa THM di lokasi berbeda Kota Makassar, rata-rata tidak memiliki izin bar dan diskotik maupun penjualan minuman beralkohol, namun hanya memiliki izin restoran.
"Izin restorannya ada dan mereka boleh melakukan live musik, tapi tidak boleh ada kegiatan club malam, DJ (Disc Jockey), lampu-lampu dinamis layaknya diskotik. Mereka juga tidak boleh menyediakan minuman beralkohol, tapi faktanya ada ditemukan," ungkap dia.
Salah satu THM Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang, bahkan telah menjalankan usaha club malam itu selama tiga tahun tanpa izin resmi. Ruangannya pun dijadikan diskotik, ada DJ, lampu dinamis, hingga minuman beralkohol, sementara izinnya usaha cafe restoran. Ini jelas melanggar ketentuan.
"Kami sudah melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyegelan di Zona. Kami menyegel sampai seluruh izin-izin yang dibutuhkan itu dilengkapi. Penyegelan ini tidak berarti menutup usahanya, tapi lebih kepada menjalankan usahanya dengan benar, aman dan nyaman serta para pekerjanya masih bisa bekerja," katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Taufan Ansar menambahkan, setelah adanya himbauan Pemprov Sulsel pada 6 Mei 2025 terkait perizinan THM, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meninjau sejumlah THM dimaksud, dan ditemukan tidak memiliki izin termasuk Zona Cafe hingga dilaksanakan penyegelan.
"Kami akan panggil di hari Senin, Insya Allah yang dari Zona dan lainnya untuk mengecek dan mengklarifikasi dokumen-dokumen yang telah diperlihatkan kepada kami. Bila melanggar perizinan tentu usahanya tidak boleh dijalankan sampai izinnya terbit," papar dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Arwin Azis menyatakan penyegelan itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 yang disebutkan di pasal 14 ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang atau badan tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas usahanya sebelum mendapatkan izin.
"Setelah kami lakukan peninjauan di beberapa tempat, kami cek dokumen mereka miliki terutama izin-izin, ternyata tidak ada izin bar dan diskotiknya sehingga kita langsung segel. Kami ingatkan, bagi THM yang belum berizin agar patuh pada Perda, jika melanggar kita bertindak tegas," katanya menekankan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel Asrul Sani mengemukakan, penyegelan itu dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan pengawasan tim terpadu dan telah dipanggil oleh Penyidik PPNS dari Satpol untuk menandatangani surat pernyataan tidak beraktivitas di luar izinnya.
"Kami tegaskan, aktivitas diskotik atau klub malam adalah tempat usaha yang risikonya tinggi, menyangkut keamanan manusia. Jadi, bukan hanya izinnya tapi harus melengkapi sertifikat standarnya. Tidak diminta-minta bila terjadi sesuatu, siapa yang bertanggungjawab. Kami juga tidak pernah mempersulit izin asalkan itu sesuai aturan administrasi," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, tim terpadu dari Satpol PP, PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Komisi C DPRD Sulsel melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) dengan meninjau langsung THM yang tidak memiliki izin operasi Bar dan Diskotik, tapi hanya izin cafe restoran sehingga langsung dilakukan penyegelan. .
THM yang disegel tim terpadu tersebut masing-masing VENN, HW Tiger, Helen's, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani dan Zona Cafe. DPRD telah menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025) di Kantor DPRD Sulsel berkaitan izin usaha.