Makassar (ANTARA) - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,1 miliar lebih.
"Ini sementara jalan (pemeriksaan) di atas. Masih dilakukan pemeriksaan. Sudah (pemanggilan saksi)," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan setempat, Makassar, Senin.
Saat ditanyakan apakah terlapor dalam hal ini mantan Kepala BP2P Sulawesi III periode 2022-2024 inisial II sudah diperiksa, kata dia, belum diketahui, namun yang sudah terduga sudah dimintai keterangan dan klarifikasinya.
"Kalau yang bersangkutan saya belum tahu (belum dicek), tetapi terkait kasus itu kepada pihak-pihak yang diduga, sudah (diperiksa penyidik)," tuturnya.
Tim penyidik sejauh ini, kata dia, sedang menindaklanjuti laporan diberikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman belum lama ini yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di BP2P Sulawesi III di Kantor Kejati Sulsel.
"Kalau terkait yang lain, misalnya (saksi) dari pelayanan administrasi dan sebagainya sudah berjalan (pemeriksaan), dipanggil semua, kecuali inisial EAS (Kepala BP2P Sulawesi III 2024) saya belum tahu kalau orangnya. Tapi, kegiatan klarifikasi masih berjalan di atas (kantor Kejati)," ucap dia.
Mengenai kapan penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka dalam perkara ini, kata Soetarmi menambahkan, nanti akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai, sebab masih dalam proses pendalaman kasus.
Sebelumnya, Irjen Kementerian PKP Heri Jerman mendatangi Kantor Kejati Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BP2P Sulawesi III.
"Hari ini saya menyerahkan (dokumen) dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh berinisial II, mantan Kepala Balai periode 2022-2024," ujar Heri kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 27 Mei 2025.
Ia mengatakan laporan tersebut sudah diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berupa sejumlah dokumen-dokumen pendukung untuk segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan.
Heri menyebutkan, modus dilakukan terduga inisial II dan orang-orangnya yaitu pertama, dugaan terkait perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 dengan menyewa kendaraan dilakukan bersama-sama orangnya serta bendahara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp914 juta lebih.
Kedua, terkait dugaan korupsi dan kolusi pada pengadaan proyek Detail Enginering Design (DED) sebesar Rp201,7 juta lebih. Modusnya, ada tujuh pekerjaan telah selesai pada Oktober 2022, sedangkan penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada November 2022.
"Dugaan mempermainkan proyek DED. Paket pengerjaan dibuat dipecah menjadi lima paket, tapi ternyata hanya dikerjakan satu orang yaitu inisial HM kolega saudara II. Kalau di total, maka kerugian negara Rp1,1 miliar lebih," ungkap dia.