Makassar (ANTARA) - YFR Hermiyana resmi menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggantikan Heri Kuswanto yang menerima penugasan baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
YFR Hermiyana di Makassar, Rabu, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan, serta komitmen untuk memperkuat kinerja Kanwil DJP Sulselbartra dalam menghadapi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Kanwil DJP Sulselbartra memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Oleh karena itu mari kita memperkuat sinergi dengan semua pemangku kepentingan dan melayani sepenuh hati, terbuka terhadap masukan dan solutif dalam menghadapi dinamika yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Heri Kuswanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh jajaran Kanwil DJP Sulselbartra selama masa kepemimpinannya.
Ia menekankan, keberhasilan organisasi tidak lepas dari kolaborasi yang kuat di antara seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.
Pergantian kepemimpinan ini turut mendapatkan perhatian dari para wajib pajak yang berharap kepemimpinan YFR Hermiyana pelayanan pajak dapat semakin inklusif dan komunikatif. Sinergi antara DJP dan wajib pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan dan kepatuhan pajak.
Senada dengan hal tersebut, Hendra, seorang Konsultan Pajak di Kota Makassar menyambut baik kehadiran YFR Hermiyana sebagai Kepala Kanwil DJP Sulselbartra dan berharap di bawah kepemimpinan dia hubungan antara DJP dan Konsultan Pajak dapat semakin terbuka dan profesional.
Peran Konsultan Pajak sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak sangat penting. Sehingga pendekatan kolaboratif akan sangat membantu dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil.
Dengan kepemimpinan baru ini, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, mendorong inovasi dalam pelayanan dan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas strategi penggalian potensi pajak guna mencapai target penerimaan negara.*