Makassar (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan surat edaran tentang hafalan Al-Quran bagi guru, tenaga pendidik dan siswa yang beragama Islam pada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.
Surat edaran yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu.
Kadisdik Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, menjelaskan hafalan bukan ketentuan anak untuk lulus atau tidak lulus atau naik kelas melainkan dengan menghafal Al-Qur’an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.
“Kita berharap para siswa/siswi khususnya yang beragama Islam bisa rutin untuk membaca Al Quran, yang agama lain menyesuaikan dengan peraturan sekolah masing masing," ujarnya.
Disdik berupaya menjadikan semua peserta didik yang beragama islam dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar juga membudayakan sholat berjamaah di sekolah.
"Pada intinya guna menuntaskan buta aksara di lingkungan sekolah dalam membaca Al-Quran,” ujarnya.
Adapun surat edaran menjabarkan tiga dasar yakni tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.
Dimensi Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu dimensi profil lulusan serta visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025-2029 yaitu Sulsel Maju dan Berkarakter, yang salah satu misinya adalah memajukan layanan pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan kemasyarakatan berbasis kompetensi, berakhlak, dan berkearifan lokal.
Dalam surat edaran itu juga menyebutkan empat poin penting yang disampaikan Salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Tendik atau tenaga pendidik dan juga siswa diharapkan bisa menghafal juz 30.
Setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an 10-15 menit dan/atau melakukan dzikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam pelajaran pertama.
Satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca dzikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.
Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non Muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.
Selain itu, kepala sekolah, guru dan tendik SMA/SMK/SLB yang beragama Islam diharapkan dapat menghapal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kepala sekolah menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hafalan juz 30 bagi guru dan tendik di tingkat satuan pendidikan.
Kepala sekolah melaksanakan secara rutin dan berkala program hafalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hafalan setiap hari Jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Hafalan Juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru.
Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, setiap siswa SMA/SMK yang beragama Islam, terhitung mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan menghapal Al-Qur’an, dengan strategi sebagai berikut, siswa kelas XII TP. 2025/2026 menghapal juz 30 hingga tamat.
Siswa Kelas XI TP. 2025/2026 menghapal juz 30 dan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hafalan 2 Juz hingga tamat). Siswa Kelas X TP. 2025/2026 menghapal juz 30, dilanjutkan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya dan menghapal Juz 28 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 3 Juz hingga tamat).
Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan di bidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hafalan siswa.
Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hafalan siswa.
Pelaksanaan program hafalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari Jumat, siswa menyetorkan hafalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.Hafalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam.