Gowa (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Gowa menangkap total 48 orang pelaku narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka selama Operasi Antik Lipu 10-29 Juni 2025.
"Jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap sebanyak 29 kasus untuk tindak pidana narkoba jenis sabu dengan 48 orang tersangka," tutur Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin malam.
Barang bukti yang diamankan selama operasi 19 hari tersebut seberat 156 gram lebih, bila dirupiahkan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp252,8 juta.
"Jumlah jiwa yang diselamatkan dari peredaran narkoba itu jika diestimasikan sebanyak 806.120 orang," papar mantan Kasat Reskrim Kediri, Malang dan Tanjung Perak, Surabaya itu.
Ia mengatakan bahwa puluhan orang itu ditangkap di beberapa tempat berbeda, dan ada delapan orang yang menjadi target operasi atau TO sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Delapan orang tersebut masing-masing inisial IK (20), HF (39), BD (27), WY (27), AP (40), SR (43), HR (27) dan WW (41) diketahui warga Kabupaten Gowa, Sulsel.
Sedangkan bukan target sebanyak 40 orang, rinciannya Laki-laki dewasa 36 orang, dan perempuan dewasa sebanyak empat orang. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
"Alhamdulillah, dari target operasi semua terungkap. Untuk tersangka TO yang ditangkap ini semuanya adalah pengedar, sedangkan non-TO merupakan pemakai atau pengguna," papar dia.

Dari hasil Operasi Antik Lipu serentak ini, kata dia, Polres Gowa berada di peringkat kedua setelah Polrestabes Makassar dalam hal pengungkapan kasus laporan, barang bukti serta tersangkanya.
"Dan Alhamdulilah, untuk presentase pengungkapan terbesar Polres Gowa kedua setelah Polrestabes Makassar. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa kepada rekan-rekan Satnarkoba yang telah bekerja keras," tuturnya.
Pasal yang disangkakan dalam penindakan hukum tindak pidana narkoba tersebut kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Salah seorang tersangka inisial AP (40) saat ditanyakan dari mana memperoleh barang terlarang itu, ia mengatakan dari media sosial setelah itu bertransaksi atau beli putus.
"Harga barang yang diambil Rp90 jutaan dan saya dapat 10 persen setiap barang yang laku. Rata-rata dijual pakai COD (beli di tempat)," ucapnya.