Logo Header Antaranews Makassar

Pembunuh ayah tiri di Gowa terancam hukuman 15 tahun penjara

Rabu, 16 Juli 2025 15:09 WIB
Image Print
Tersangka AA (tengah) pelaku pembunuh ayah tirinya tertunduk dengan tangan terborgol saat diperiksa penyidik di Kantor Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.     ANTARA/Darwin Fatir.

Gowa (ANTARA) - Tersangka pembunuhan inisial AA berusia 22 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara karena tega membunuh ayah tirinya Azis Daeng Beta (44) dengan menikamnya menggunakan badik hingga tewas di tengah jalan raya, Desa Pa'Bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Untuk sementara, sesuai fakta pelaku tunggal. Pelaku sudah diambil keterangan dan telah diamankan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kami tahan. Pasal dikenakan 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar di Gowa, Rabu.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polres Gowa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, serta menghindari amukan atau upaya balas dendam dari pihak keluarga dalam kasus tersebut.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 15 Juni 2025 di Dusun Lanra-Lanra, Desa Pa'Bentengang, Kecamatan Bajeng, Gowa. Korban mengalami luka menganga akibat tusukan badik pada bagian kanan belakang tubuhnya.

Dampak dari tusukan badik tersebut, tubuh korban bersimbah darah dan langsung tewas terkapar di tengah jalan raya, tempat kejadian perkara (TKP). Usai menikam korban, tersangka ditangkap warga kemudian diserahkan ke Polsek Bajeng.

Kejadian itu membuat heboh warga sekitar. Selang beberapa saat aparat kepolisian datang termasuk tim inafis melakukan olah TKP. Jenazah korban yang terkapar di tengah jalan dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk keperluan otopsi.

"Motifnya sementara kami dalami. Namun dugaan sementara sakit hati. Di mana korban ini suami dari ibu kandung pelaku yang sudah cerai dan berusaha rujuk kembali," paparnya kepada wartawan.

Namun karena tersangka tidak terima hal tersebut, kata Bahtiar, sehingga melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik lompo battang (badik lebar).

Dari kronologi kejadian, korban mendatangi rumah mantan istrinya untuk meminta rujuk kembali, namun terjadi cekcok hingga didengar pelaku yang baru sepekan dari Kalimantan.

Karena merasa emosi mendengar cekcok tersebut serta tidak terima korban dan ibunya rujuk kembali, pelaku lalu mengambil sebilah badik dan mengejar korban sampai di jalan raya, hingga akhirnya korban terjatuh kemudian menikamnya.

"Informasi hanya nikah siri, namun kami akan faktakan apakah nikah resmi atau tidak. Korban dikejar oleh pelaku dan dilakukan penikaman," papar Bahtiar menjelaskan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026