Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulbar wajibkan uji mutu komoditas biji kopi dan kakao

Rabu, 6 Agustus 2025 20:30 WIB
Image Print
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulbar Masriadi Nadi Atjo (ANTARA/HO/Diskominfo Sulbar)

Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mewajibkan adanya uji mutu terhadap dua komoditas unggulan, yakni biji kopi dan kakao guna meningkatkan daya saing hasil pertanian daerah itu.

"Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing produk Sulbar, baik di pasar nasional maupun internasional," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulbar Masriadi Nadi Atjo di Mamuju, Rabu.

Kebijakan tersebut, kata Masriadi, merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian daerah dalam menjamin kualitas produk unggulan.

"Dengan mewajibkan uji mutu, kita memastikan bahwa produk-produk andalan Sulbar memenuhi standar kualitas tinggi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas," jelas Masriadi.

Saat ini, lanjut Masriadi, pihaknya tengah menyusun Instruksi Gubernur terkait kebijakan uji mutu biji kopi dan kakao tersebut.

Penyusunan instruksi itu juga didampingi oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Pemprov Sulbar Afrisal bersama Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Sulbar.

"Instruksi Gubernur Sulbar ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk pertanian lokal, membuka akses pasar yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Sulbar," jelas Masriadi.

Ia juga menyampaikan bahwa UPTD BPSMB Sulbar telah mengantongi sertifikasi resmi untuk pengujian mutu biji kopi dan kakao sehingga siap menjalankan instruksi tersebut jika resmi diberlakukan.

Kepala UPTD BPSMB Sulbar Adnan Rasjid mengatakan Instruksi Gubernur Sulbar itu nantinya mewajibkan komoditas biji kopi dan kakao yang masuk maupun keluar dari Sulbar, melampirkan "Certificate of Conformity/CoC" atau surat keterangan hasil uji dari laboratorium pengujian mutu.

“Khusus untuk komoditas yang akan dikirim keluar daerah, pengujian mutu wajib dilakukan di UPTD BPSMB Sulbar. Ini untuk memastikan kualitas ekspor terjamin," tegas Adnan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026