Makassar (ANTARA) - Forum Komunitas Hijau (FKH) meminta kepada bagian penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta agar melakukan pengusutan dan memberikan sanksi akibat pencemaran danau oleh PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran di Makassar, Selasa, pencemaran minyak hitam pada ekosistem sensitif seperti persawahan dan saluran irigasi di sekitar danau memiliki dampak yang kompleks dan berlapis.
“Ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan sebuah pelanggaran hukum lingkungan yang serius,” ujarnya menegaskan.
Ahmad Yusran memaparkan secara rinci berbagai dampak dari insiden yang ditimbulkan, seperti dampak lingkungan berupa minyak akan menutupi permukaan tanah, menghalangi pertukaran udara.
Kemudian meracuni mikroorganisme penting penyubur tanah. Kontaminasi akan menyebar melalui saluran irigasi ke area lebih luas dan mengancam Danau Towuti.
"Minyak dapat mengurangi oksigen terlarut, mematikan ikan, dan merusak rantai makanan,” katanya.
Dampak lainnya pada biota, yaitu tanaman padi yang terendam minyak akan mati atau terkontaminasi logam berat. Hewan kecil dan organisme tanah juga terancam.
Pada dampak sosial ekonomi, dimana petani di Desa Asuli, Lioka, dan sekitarnya diprediksi akan mengalami gagal panen, menyebabkan kerugian ekonomi langsung.
“Dalam jangka menengah, tanah yang tercemar mungkin tidak bisa ditanami lagi dalam waktu lama, mengancam mata pencaharian utama masyarakat,” terangnya.
Yusran melanjutkan, polusi udara dari penguapan minyak dan potensi kontaminasi sumber air bersih dapat menimbulkan masalah kesehatan pernapasan dan kulit bagi warga.
"Pemulihan (remediasi) lahan tercemar sebagai proses yang sulit, mahal, dan memakan waktu sangat lama, dengan dampak yang berpotensi permanen jika tidak ditangani serius," ucapnya.
Menurut dia, kerangka hukum Indonesia melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sudah sangat kuat untuk menangani kasus ini.
"Konsekuensi hukum bagi PT Vale dapat dikategorikan dalam tiga ranah, seperti pertanggungjawaban adminstratif, pertanggungjawaban perdata, dan pidana," ucapnya.

