Makassar (ANTARA) - Sebanyak 17 dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan berhasil menyelesaikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal di Makassar, Selasa, menyerahkan penghargaan kepada 17 Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan pembukaan diklat paralegal, penandatanganan nota kesepakatan dan PKS, penyerahan piagam penghargaan pendirian posbakum, serta sertifikat peacemaker training.
"Dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, 17 daerah diantaranya itu sudah mencapai 100 persen pembentukannya di tingkat kelurahan dan desa," ujarnya.
Andi Basmal menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi nyata pemerintah daerah dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, capaian ini mencerminkan kerja sama yang solid antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
“Pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat," katanya.
Adapun 17 Kabupaten/Kota penerima penghargaan tersebut yakni Kabupaten Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Sidrap, Gowa, Pinrang, serta dua kota, Parepare dan Palopo.
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lainnya di Sulawesi Selatan untuk terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di wilayah masing-masing.
"Dengan semakin banyaknya Posbakum yang terbentuk, akses terhadap keadilan diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu," terangnya.

