Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) membekali pengetahuan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi kepada para pegawai di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada 10 modus operandi yang kerap terjadi di Perkebunan Nusantara, sehingga perlu diketahui dan bagaimana upaya pencegahannya," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menekankan saat kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejati Sulsel di Kantor PTPN I setempat, Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, modus operandi tersebut yakni korupsi pengadaan barang/jasa dengan mark-Up dan vendor fiktif. Penggelapan aset produksi dan operasional. Penggajian fiktif atau adanya pegawai atau tenaga kontrak siluman.
Selanjutnya, manipulasi penjualan atau pengalihan asset. Manipulasi hasil panen pada timbangan. Memberi suap atau gratifikasi untuk izin dan inspeksi. Transaksi dengan pihak afiliasi (related party transaction).
Kemudian, Penyalahgunaan dana CSR atau program kemitraan. Manipulasi laporan keuangan, dan korupsi pada impor atau distribusi barang-barang perkebunan.
Soetarmi, menyampaikan contoh kasus korupsi yang telah ditemukan dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam berbagai modus. Selain itu, secara rinci ia menjelaskan Undang-Undang nomor 31 tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pesan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dengan menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui internalisasi.
Sebab, ada budaya 'Siri' (malu) yang dianut masyarakat di Sulsel, dengan mengedepankan 3S 'Sipakatau' artinya saling menghargai/memanusiakan manusia, 'Sipakalebbi' saling memuliakan dan 'Sipakainge' atau saling mengingatkan.
"Budaya ini diharapkan menjadi filter moral bagi seluruh jajaran pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Ini sangat penting dalam membangun karakter kejujuran," paparnya.
Selain materi pencegahan korupsi, Soetarmi turut memaparkan edukasi terkait langkah-langkah pengamanan aset PTPN yang strategis. Seperti, inventarisasi dan penerbitan aset melalui sistem digital dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan aset lengkap.
Legal audit dan penegakan status hukum, termasuk audit hukum terhadap aset yang bersengketa dan pengajuan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis.
Upaya lain, pemasangan tanda batas dan patok untuk lahan yang dikuasai PTPN. Berkoordinasi antarinstansi dengan melibatkan Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan stakeholder lainnya. Dan pemanfaatan aset terlantar melalui kerja sama sewa, KSO, atau car agar tidak terlantar dan berpotensi diserobot.
"Adapun upaya pencegahan penyerobotan lahan diuraikan melalui dua pendekatan, yakni peringatan dan pendekatan non-litigasi serta proses hukum baik litigasi maupun non-litigasi," paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mendukung pengamanan aset negara dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan edukatif serupa.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8 Hamzah, mewakili Region Head menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sulsel yang luar biasa dalam hal pengamanan aset dan lahan, serta pencegahan korupsi. Ia mengharapkan peserta mendapatkan pengetahuan dengan baik dalam penyuluhan itu.

