Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sulbar tangkap tiga mobil bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi

Sabtu, 25 Oktober 2025 22:30 WIB
Image Print
Tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi yang diamankan Ditkrimsus Polda Sulbar (ANTARA/HO/Istimewa)

Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat mengamankan tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Mamuju.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis, kepada wartawan di Mamuju, Sabtu membenarkan penangkapan tersebut.

"Memang benar, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan tiga mobil pick-up yang berisi 143 karung pupuk bersubsidi di Jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju," kata Abdul Aziz.

Selain tiga mobil bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar lanjut Abdul Aziz, juga mengamankan lima orang sopir dan kernet.

"Kelima sopir dan kernet itu masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pendalaman," ujar Abdul Azis.

Abdul Aziz menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ke-143 karung pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan rencananya akan dijual di wilayah Sulbar.

"Rencananya pupuk bersubsidi yang diamankan oleh anggota itu akan dijual di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikannya," tegas Abdul Aziz.

Dari pantauan hingga Sabtu sore, ketiga mobil bak terbuka bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi itu tersebut terlihat diamankan di salah satu tempat pencucian mobil.

Mobil berisi pupuk bersubsidi tersebut ditutup dengan terpal sehingga belum bisa dipastikan jenis pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah tersebut.

Sebelumnya, yakni pada 3 Agustus 2025, Polda Sulbar melalui Direktorat Lalu Lintas juga berhasil menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk.

Pada kasus tersebut, Polda Sulbar telah menetapkan satu orang tersangka dan dijerat Pasal 6 ayat 7 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1957 dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026