Gowa (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa membekuk pelaku inisial BB (45) yang tega menikam dan memarangi menantunya sendiri Rustam Daeng Tojeng (40) hingga nyaris tewas, di Lonjo'boko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu kurang dari 24 jam setelah kejadian itu. Pelaku ini merupakan mertua dari korban, dan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Kamis malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu dipicu saling cekcok antara pelaku dan korban di kolong rumahnya, Dusun Kampung Beru, Desa Lonjo’ Boko, Kecamatan Parang Loe, Gowa, Sulsel.
Keduanya dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras tradisional jenis tuak (Ballo). Kejadiannya, saat korban pulang ke rumahnya setelah minum tuak di tempat lain, terlibat adu mulut dengan pelaku.
Dipicu emosi, tersangka mengambil parang lalu menusuk perut dan menebas leher korban hingga tersungkur. Setelah melampiaskan emosinya, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan tersangka dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawanya masih dapat tertolong.
"Ini kejadian karena ada selisih paham, kemudian pelaku membacok korban menggunakan sebilah golok (parang). Korban ini terluka terbuka pada bagian leher. Alhamdulillah, nyawanya berhasil diselamatkan," papar mantan Kapolsek Kecamatan Sukaraja itu .
Mantan Kanit Asusila, Premanisme, dan Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim ini menuturkan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Malakaji sehari setelah kejadian.
Pelaku hendak melakukan perlawanan saat penangkapan, namun dapat ditangani dengan cekatan oleh anggota kepolisian yang berada di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, dari perbuatan pelaku yang tega melukai menantunya sendiri dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. "Untuk ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," katanya menekankan.

