
DPRD Soroti Tunggakan Pemkot Gorontalo pada PLN

"Kami segera mempertanyakan apa alasan pemerintah daerah belum melunasi rekening listrik...
Gorontalo (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Gorontalo menyoroti dan mempertanyakan adanya tunggakan pemerintah kota (pemkot) setempat, pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Erman Lajengke, Jumat, mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya tunggakan pemerintah daerah kepada PLN, khususnya untuk pembayaran penerangan jalan.
"Kami segera mempertanyakan apa alasan pemerintah daerah belum melunasi rekening listrik, khususnya untuk penerangan jalan," kata Erman.
Menurut dia, persoalan ini seharusnya segera diselesaikan sebab lampu penerangan jalan sangat membantu warga terutama pengguna jalan, serta sejumlah lokasi yang selama ini dijadikan tempat berjualan masyarakat.
Ketua Komisi B Dekot Kota Gorontalo Muksin Breket mengatakan, seharusnya tunggakan pemkot kepada PLN Cabang Gorontalo selama bulan November hingga Desember 2014 sebesar Rp480 juta harus segera dilunasi, jangan sampai imbas dapat merugikan masyarakat.
"Jika ini dibiarkan, maka tentunya nama baik Pemkot Gorontalo akan tercoreng karena hanya persolanan listrik saja tidak boleh diselesaikan," kata Muksin.
Dia menegaskan, saat ini pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan termasuk untuk kepentingan masyarakat terutama pengguna jalan, untuk menghindari kecelakaan dan perbuatan negative dari oknum terttenut.
Menurut dia, Pemkot Gorontalo harus mengutamakan kepentingan masyarakat umum, apalagi sekarang ini sudah terjadi pemadaman yang dilakukan pihak PLN untuk kawasan taman kota yang selama ini dijadikan lahan berjualan warga.
Dia menjelaskan, jika persoalan ini tidak segera mendapat penyelesaian dari pemerintah daerah, dikhawatirkan akan terjadi pemadaman untuk lampu penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Gorontalo. H. Paat
Pewarta : M.F Said
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
