Makassar (ANTARA) - PT Vale Indonesia Tbk akan melakukan pembaharuan dokumen pascatambang Blok Sorowako, dengan berkonsultasi awal bersama pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (25/11).
Acara ini dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, hingga stakeholder teknis lainnya.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” kata Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia Andri Ardiansyah dalam keterangannya diterima di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako menjadi bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmennya terhadap praktik keberlanjutan.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan dengan bertanggung jawab, memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan transparansi sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan pembaharuan dokumen pasca tambang.
Baca juga: PT Vale menambang dengan cara reklamasi progresif di sekitar Danau Matano
Perpanjangan izin ini menambah masa operasi tambang berlangsung hingga 2035, sehingga proyeksi pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga sisa area terbuka juga mengalami perubahan. Rencana pasca tambang bukan hanya soal operasi yang berhenti, tetapi mencakup rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi diperlukan dan pemantauan.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.
Para pemangku kepentingan seperti Camat, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat memanfaatkan forum untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari, penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pasca tambang bagi masyarakat.
Sejalan dengan nilai perusahaan, seluruh masukan yang disampaikan melalui forum tersebut dicatat dan didokumentasikan untuk menjadi masukan dalam penyempurnaan dokumen pasca tambang yang akan disusun dan diserahkan ke Kementerian ESDM.
Menanggapi konsultasi awal pembaharuan dokumen pasca tambang PT Vale, Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengajak seluruh pihak untuk mendukung agenda perusahaan:
"Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujar Ramadhan.
Perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024 membawa sejumlah konsekuensi baru, termasuk skema pajak, bagi hasil, hingga mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.
“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
Konsultasi awal ini menjadi penanda komitmen PTVI dalam memastikan bahwa seluruh tahapan operasi tambang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.

