
BNNP Sulsel rehabilitasi 1.356 pengguna narkoba sepanjang 2025

Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan sepanjang 2025 telah merehabilitasi sebanyak 1.356 orang pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Pol Ardiansyah di Makassar, Selasa, mengatakan, 1.356 pengguna narkoba yang direhabilitasi itu telah melalui proses penilaian yang ketat dan sesuai aturan.
"Mereka yang direhabilitasi itu telah melalui proses penilaian dan mereka ini bukan penjahat seperti bandar maupun pengedar, melainkan telah menjadi korban," ujarnya.
Kombes Pol Ardiansyah menuturkan, jumlah narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan itu lebih dari 1.200 orang dan lebih dari setengah atau sekitar 700 orang itu adalah pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ia menyatakan, situasi di dalam lapas ataupun rumah tahanan (rutan) sudah sangat sesak sehingga diputuskan untuk memaksimalkan peran rehabilitasi kepada pengguna atau pemakai yang telah melewati proses penilaian.
"Semua lapas dan rutan di Sulsel ini atau di banyak tempat sudah penuh dan itu sudah crowded. Lebih dari setengahnya itu tahanan kasus narkoba dan kalau itu ditambah lagi dengan pelaku yang merupakan pengguna, maka akan semakin sesak itu rutan," katanya.
Kombes Pol Ardiansyah mengatakan jumlah pengguna secara keseluruhan yang dilakukan penilaian yakni sebanyak 1.595 orang dan 1.356 yang telah direhabilitasi di lembaga rehabilitasi, 231 orang rehabilitasi pada lapas dan rutan serta 9 lainnya kasusnya dilanjutkan.
Menurut dia, penguatan program rehabilitasi ini, menjadi fokus atau kepedulian BNN karena rehabilitasi bukan hanya memulihkan kesehatan fisik, tetapi juga mental dan hubungan sosial agar penyalahguna narkotika dapat kembali menjadi manusia yang sehat secara fisik dan mental.
" Tujuannya agar mereka yang pengguna mampu kembali menjadi manusia produktif di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
