
Polisi tahan perambah hutan lindung di Tombolopao Gowa

Gowa (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Gowa akhirnya memenjarakan seorang tersangka inisial MY usia 68 tahun atas kasus tindak pidana perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
"Sedang ditahan (di sel)," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Gowa, Rabu.
Penahanan bersangkutan setelah tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa mendatangi kediaman MY di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk diminta keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, dilayangkan panggilan resmi.
Bersangkutan memenuhi panggilan polisi untuk kelanjutan pemeriksaan dan setelah diperiksa, bersangkutan diduga terbukti berdasarkan alat bukti melakukan pelanggaran, selanjutnya ditahan.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka pengrusakan hutan lindung di Gowa
Baca juga: Gakkum Sulawesi proses tiga pelaku pembalakan hutan di Luwu Timur
Kendati demikian, Bahtiar menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di situ meski sudah ada penetapan tersangka dan tetap mendalami perkara itu termasuk adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dari hasil pendalaman nanti. "Tergantung fakta-fakta selanjutnya (bisa diungkap)," katanya menambahkan.
Kasus perambahan hutan lindung ini baru terkuak setelah izin pengelolaan lahan (IPL) seluas 3.000 hektare lebih selama 35 tahun disalahgunakan pelaku.
Lahan tersebut diketahui dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi dan telah mendapat Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019 dengan luas 3.000 hektare.
Baca juga: Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Pelaksana tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan Khalid Ibnu Wahab menyebutkan, izin yang dikeluarkan Kemenhut hanya untuk mengolah getah pinus dengan masa 35 tahun.
Pelaku MY warga Kelurahan Cendrana, Sidrap ini diduga telah membabat ratusan pohon pinus dengan luas lahan digunduli sekitar 1,075 hektare.
Kasus ini terbongkar adanya aduan dari masyarakat sekitar. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung merespons dengan menggerebek tempat itu pada Jumat (12/12/2025) dini hari pukul 03.00 WITA. Lokasi di lapangan sudah gundul, pohon habis ditebang.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
