
Kakanwil Kemenkum Sulbar sebut regulasi harus mampu jawab kebutuhan

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar urusan administratif atau pengecekan redaksi pasal semata.
Pengharmonisasian adalah ruang dialog hukum yang memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga memiliki dimensi filosofis dan sosiologis yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Saefur saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Mamuju di Mamuju, Selasa.
Untuk itu, sambungnya, kualitas regulasi daerah sangat penting dalam menjaga ketertiban hukum.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa sebagai penjaga kualitas regulasi di daerah, Kanwil Kemenkum memiliki peran vital untuk memastikan peraturan daerah tetap selaras dengan sistem hukum nasional namun tetap mampu menjawab tantangan lokal.
Sebanyak dua rancangan produk hukum yang dibahas hari ini yaitu:
Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Sementara itu, Kadiv P3HJohn Batara Manikallo menambahkan penyusunan regulasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal standardisasi layanan kesehatan dasar serta efektivitas kelembagaan di tingkat teknis.
John Batara berharap agar seluruh pihak yang terlibat menunjukkan keterbukaan dan kolaborasi yang erat.
"Saya berharap kegiatan ini tidak dipandang sebagai kewajiban formal semata, tetapi sebagai bagian dari upaya kolektif kita membangun budaya regulasi yang berkualitas. Regulasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara," pungkasnya.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
