
Kajati Sulsel paparkan capain kinerja ke DPR, ada soal nanas

Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan sejumlah capaian penegakan hukum termasuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas yang merugikan keuangan negara kepada Komisi III DPR RI.
"Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up. Kendala kita soal kerugian negara, karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP," ungkap Kajati dalam pertemuan agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Aula Adyaksa Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat lalu.
Selain kasus nanas, kata Didik, integritas internal tetap menjadi prioritas. pihaknya tidak segan mempidanakan aparatnya yang menyimpang, sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus korupsi Dana ZIS Baznas Kabupaten Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.
"Kejati Sulsel telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan," paparnya.
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara berhasil disetujui. Sebagai langkah progresif menyambut KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) guna mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan. atau overcrowding.
Didik juga menyatakan, pihaknya berkomitmen teguh untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pemaparan tersebut mendapat respons dan apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI. Sarifuddin Sudding. Ia menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tetap berani membongkar kasus-kasus besar meskipun melibatkan pihak berpengaruh.
"Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapa pun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata Sarifuddin menekankan.
"Kami di Komisi III bersama bapak (kajati). Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar," ucap Anggota Komisi III lainnya Rudianto Lallo dalam pertemuan itu
Anggota lainnya I Wayan Sudirta menambahkan, Komisi III mengapresiasi masukan teknis Kejati Sulsel terkait kendala implementasi KUHAP baru dan berjanji akan menjadikannya bahan pembahasan di tingkat pusat.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
