
Imigrasi Parepare perkuat koordinasi lintas sektor awasi WNA

Parepare (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang tahun 2026 untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pinrang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni di Kabupaten Pinrang, Senin (9/2).
Sahroni dalam sambutannya menegaskan bahwa Timpora memiliki peran strategis sebagai unsur pelaksana dalam kegiatan operasional pengawasan orang asing, khususnya dalam melakukan deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.
"Pengawasan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi etika, hak asasi manusia, serta prinsip selective policy keimigrasian," ujar Sahroni.
Baca juga: Imigrasi Parepare tolak pembuatan 195 paspor
Baca juga: Kantor Imigrasi Parepare catat peningkatan PNBP hingga 333 persen
Ketua Panitia Rapat Timpora Kabupaten Pinrang Basra Bakri menyampaikan bahwa forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi mengenai standar operasional pengawasan orang asing.

"Hal ini penting guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah," kata Basra.
Dalam sesi diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan orang asing membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Pemberdayaan aparatur pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan RT/RW dinilai sangat membantu efektivitas pelaksanaan tugas TIMPORA ke depan.
Terkait kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-Timpora, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk memudahkan anggota Timpora dalam melaksanakan tugas pengawasan. Aplikasi ini sekaligus bertujuan meningkatkan kepercayaan perusahaan dan instansi terkait terhadap legalitas serta kewenangan petugas pemeriksa di lapangan.
Baca juga: Imigrasi Parepare layani pemohon paspor di RSUD Andi Makassau
Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Pinrang Tahun 2026 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam rangka menciptakan pengawasan orang asing yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan membentuk wadah komunikasi berupa grup WhatsApp bagi seluruh anggota TIMPORA Kabupaten Pinrang guna mempermudah pertukaran informasi dan koordinasi di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
