Logo Header Antaranews Makassar

Kajati Sulsel pinjamkan gedung aset rampasan di Sidrap digunakan Bulog

Selasa, 10 Februari 2026 17:05 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sulawesi Selatan Didik Farkhan  Alisyahdi (tengah) berfoto bersama didampingi Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo (dua kiri) dan jajarannya, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar Fakhrurozi (dua kanan) dan jajarannya usai menyaksikan penandatanganan berita acara penitipan aset gedung hasil rampasan kasus TPPU Narkoba untuk digunakan Bulog di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminjamkan aset rampasan berupa gedung dengan taksiran senilai Rp2 miliar untuk digunakan Perum Bulog sebagai tempat penyimpanan pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.

"Biasanya barang rampasan kita sita lalu lelang. Namun kali ini, kita ajukan Penetapan Status Penggunaan atau PSP. Kebetulan Bulog membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang luar biasa melimpah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi saat kunjungan kerja strategis di Sidrap, Selasa.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah terobosan hukum dengan menitipkan aset barang rampasan negara kepada Perum Bulog dalam bentuk pemanfaatan aset guna memperkuat pilar ketahanan pangan nasional di daerah setempat.

Ia menjelaskan penitipan dalam bentuk pemanfaatan aset barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba untuk dikelola Perum Bulog dinilai lebih bermanfaat.

Dengan melimpahnya produksi gabah di Sidrap yang menjadi daerah lumbung pangan di Sulsel, Bulog memerlukan tempat penyimpanan yang representatif.

Aset gedung yang terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, ini memiliki nilai Rp2.011.688.000.

"Saya ini anak petani, saya tahu betul perjuangan mengelola gabah, maka aset ini harus aktif dan bermanfaat bagi rakyat," papar mantan Kejati Banten ini.

Didik juga berpesan kepada jajaran Kejari Sidrap agar terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan menjaga integritas.

Lahan yang dititipkan untuk dikelola Perum Bulog Sidrap seluas 15.932 meter persegi, dengan gedung permanen seluas 1.000 meter persegi.

Aset itu dilengkapi pengerasan beton dan pagar besi. Sebuah rumah panggung kayu seluas 101,20 meter persegi serta mushola seluar 36 meter persegi.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar Fakhrurozi mengapresiasi langkah Kejati Sulsel dan menyebut penyerahan gudang ini sebagai amunisi baru mengingat

"Karena selama ini Bulog seringkali menyewa gudang pihak ketiga sebab tingginya produksi gabah dan jagung di Sulsel sebagai lumbung pangan nasional," katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyambut baik kehadiran Kajati yang membawa solusi nyata bagi daerahnya. Penitipan gedung tersebut untuk digunakan Bulog sangat tepat.

"Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu Bulog dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi kami yang sedang melaju pesat," paparnya.

Selain penyerahan aset pangan, Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejari Sidrap yang merupakan hibah tahun 2025 dari Pemkab Sidrap sebagai bentuk dukungan sarana pelayanan hukum kepada masyarakat.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026