
Wacana pembentukan satgas demonstrasi dikritisi Walhi Sulsel

Makassar (ANTARA) - Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Pemerintah Provinsi dengan alasan mengantisipasi tingginya gelombang unjukrasa mendapat respons tegas dari Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan.
"Wacana Satgas itu sama saja akan menekan aksi demonstrasi, itu adalah sikap anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM," ujar Kepala Departemen Eksternal Walhi Sulsel Rahmat Kottir di Makassar, Rabu.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat 3 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta pasal 25 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.
Dari segi peraturan perundang-undangan kata Rahmat, keputusan Gubernur membentuk Satgas penanganan demonstrasi bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang sehingga satgas ini tidak memiliki dasar hukum, justru akan terjadi inkonstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Kottir, meningkatnya demonstrasi di Sulsel diakibatkan peningkatan investasi yang tidak sehat, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Kami menilai, meningkatnya demonstrasi di beberapa tahun terakhir akibat masifnya investasi. Penolakan masyarakat membuktikan bahwa kehadiran investasi tersebut tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat," katanya menekankan.
Selain itu, meningkatnya bisnis ekstraktif di Sulsel lima tahun terakhir kata dia menambahkan, akan meningkatkan pula potensi konflik yang dapat terjadi. Tentunya, ini akan memperburuk situasi di daerah disebabkan investasi tidak menjawab masalah sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Terjadinya konflik sumberdaya alam itu membuktikan lebih mementingkan investasi dibandingkan kepentingan masyarakat. Sebab, faktanya, tidak melibatkan masyarakat secara bermakna dan partisipatif sehingga gelombang protes," tuturnya mengungkapkan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel Muhammad Salim Basmin menjelaskan, wacana itu pembentukan Satgas mengemuka dalam Rakor Forkopimda se-Sulsel.
"Bapak Gubernur mendapatkan masukan dan saran tentang pembentukan satgas. Tapi substansi dari ide ini adalah untuk membuka ruang dialog dan aspirasi tanpa merugikan masyarakat dan kepentingan umum," jelasnya
Ia menyampaikan, kajian tersebut bersifat konseptual dan belum mengarah pada pembentukan struktur atau kebijakan operasional apa pun. Pemprov Sulsel memandang aktivitas penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Pendekatan yang dibahas justru berfokus pada fasilitasi komunikasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara terbuka dan dipahami.
Data kepolisian di Makassar menunjukkan peningkatan jumlah aksi demonstrasi sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, yang dinilai sebagai fenomena sosial yang perlu dikelola melalui komunikasi yang efektif dan saling menghormati.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
