
Kehilangan uang, Seorang guru SD di jember tega menanggalkan pakaian 22 siswanya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan seorang guru yang menanggalkan pakaian 22 siswa Sekolah Dasar karena mencari uangnya yang hilang di Jember, Jawa Timur.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita selengkapnya : KPAI kecam keras guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
