
Gaji pokok tetap aman, TPP ASN Sulsel dapat penyesuaian 20 persen

Makassar (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding menyampaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mengalami penyesuaian sebesar 20 persen, bukan hanya mendapat 20 persen TPP.
Erwin Sodding dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat sebagai langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” kata Erwin.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan langkah antisipatif sejak sekarang agar struktur APBD 2027 bisa memenuhi ketentuan mandatory spending yang telah ditetapkan.
Erwin menambahkan, penyesuaian tidak menyentuh hak wajib ASN seperti gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Komponen yang disesuaikan hanya pada tambahan penghasilan yang sifatnya tidak wajib, yakni TPP.
Dirinya berharap kebijakan tersebut menjadi langkah preventif agar pengelolaan keuangan daerah tetap stabil, tidak defisit, dan tetap mampu membiayai program prioritas pembangunan.
Karena itu, Erwin Sodding menekankan bahwa TPP ASN untuk tahun ini bukan hanya mendapat sekian persen, tetapi mengalami penyesuaian sebesar 20 persen.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
