
Komisi II DPR RI tampung aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menampung aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya dari Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, menyatakan pihaknya mengapresiasi penyampaian data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja.
“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” kata Longki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Longki menegaskan fraksinya sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat yang mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Tengah ini.
Longki mengatakan arah pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah.
Namun, dukungan politik terhadap pemekaran tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Azis Subekti menegaskan bahwa fraksinya tidak menolak pemekaran, tetapi mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan terukur.
“Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Pekerja DOB Luwu Raya menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal mengenai kelayakan wilayah Tana Luwu - yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo - untuk menjadi provinsi baru terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
