
Dukung produk berkualitas, Kemenkum Sulbar haormonisasi Ranperbup Polman

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan optimal kepada pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembentukan serta fasilitasi produk hukum daerah. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat,” ujar Saefur di sela waktunya, Senin.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo didapingi Koordinator Perancang Per UU, Irsyadi Ramadany. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan rancangan regulasi tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta bebas dari potensi cacat formil maupun materiil.
Menurutnya, Ranperbup RKPD Tahun 2027 harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Baperida, Asisten I, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, secara langsung turut hadir para Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah melalui pembahasan internal pemerintah daerah sebelum diajukan untuk diharmonisasi, sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Berdasarkan hasil pembahasan dan telaah bersama, Ranperbup tentang RKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2027 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
