
Majelis Kehormatan Notaris Sulbar periksa dua notaris terkait hukum

Mamuju (ANTARA) - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris terkait permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan permintaan keterangan terhadap notaris yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sulbar Hidayat di Mamuju, Rabu.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa MKNW Sulbar yang terdiri atas unsur ahli, unsur notaris dan unsur pemerintah.
Unsur ahli diwakili oleh Komisaris Besar Polisi Hadi Winarno, unsur notaris serta unsur pemerintah oleh Hidayat yang juga selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses pembuatan akta, sumber perolehan keterangan ahli waris, serta klarifikasi atas dugaan adanya keterangan yang tidak benar dan asal-usul informasi dari pihak penghadap.
"Langkah ini bertujuan memastikan bahwa notaris telah melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik," jelas Hidayat.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara, prosedur identifikasi para penghadap, verifikasi dokumen pendukung, hingga pencatatan dalam minuta akta.
Notaris yang diperiksa diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara komprehensif guna memberikan gambaran utuh atas peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota MKNW Sulbar secara hibrid.
Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan administratif, serta menetapkan sikap majelis atas permohonan pemanggilan dari penyidik.
Berdasarkan hasil rapat pleno, MKNW Sulbar memutuskan memberikan izin kepada instansi terkait untuk melakukan pemanggilan notaris yang bersangkutan sebagai saksi.
"Keputusan diambil setelah melalui pemeriksaan internal dan memastikan seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan dan rapat pleno berlangsung tertib dan kondusif," kata Hidayat.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
