
Lima tersangka kasus korupsi P3-TGAI di Luwu ditahan, ada Wakil Ketua DPRD

Makassar (ANTARA) - Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima tersangka dan langsung ditahan atas perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen melalui siaran persnya diterima, Kamis.
Lima tersangka tersebut masing-masing MF (Muhammad Fauzi) mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, Z (Zulkifi) menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, M (Mulyadhie), ARA (A Rano Amin) dan AR (Arif Rahman) pengurus proyek tersebut.
Program ini yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) angota DPR RI tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Kajari menjelaskan, lima tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani menyerahkan sejumlah uang sebagai 'komitmen fee' atau uang muka dari total anggaran yang dicairkan.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.
Modus dijalankan dalam proyek tersebut, MF kala itu menjabat anggota DPR RI Komisi V berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yakni kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.
Selanjutnya, memerintahkan ARA mencari kelompok P3A untuk diusulkan mendapat bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan uang muka (fee) sebesar Rp25 juta per kelompok P3A.
Namun belakangan, ARA kemudian menyampaikan kepada Z, M dan AR mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya MF dengan menetapkan syarat, setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35 juta per titik per kelompok.

Sebelumnya, proyek ini dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program pemenuhan kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional sesuai prioritas pembangunan kelima RPJMN 2020-2025.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kemen PUPR menyelenggarakan Program P3-TGAI itu melalui keputusan menteri. Kegiatan P3-TGAI dibagi tiga tahap. Di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat alokasi sebanyak 111 titik untuk tahap 1.
Selanjutnya, 738 titik di tahap 2, dan 568 titik pada tahap 3, dengan jumlah total 1.417 titik P3-TGAI. Khusus di Kabupaten Luwu, tahap 1 ada satu titik, tahap 2 bertambah 74 titik dan tahap 3 sebanyak 77 titik dengan total 152 titik P3-TGAI.
Anggaran pada setiap titiknya sebesar Rp225 juta, terbagi pekerjaan fisik Rp195 juta dikelola dengan swakelola kelompok P3A dan didukung manajemen Rp30 juta.
Dikelola dengan swakelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan total untuk Kelompok P3A di Kabupaten Luwu sebesar Rp34,2 miliar.
Berdasarkan surat nomor: F025/FPG/DPR RI/IV/2024 perihal rekomendasi usulan P3-TGAI tahun 2024 dikeluarkan di Jakarta pada 18 April 2024 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Jenderal PSDA, MF mengusulkan sebanyak 175 titik. Khusus di Luwu sebanyak 94 titik P3-TGAI.
Dari perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
