Logo Header Antaranews Makassar

Zakat fitrah di Makassar mulai Rp40 ribu per jiwa

Senin, 9 Maret 2026 18:04 WIB
Image Print
Proses penerimaan zakat fitrah oleh Panitia penerima zakat fitrah Masjid Raya Makassar beberapa tahun silam. (ANTARA/Nur Suhra Wardyah)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menetapkan zakat fitrah dan fidyah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu hingga Rp56 ribu per jiwa.

"Masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yang telah disepakati Rp40 ribu hingga Rp56 ribu diharapkan per orang sebanyak empat liter," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar Muhammad Syarif di Kantor Balai Kota Makassar, Senin.

Penetapan yang dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait itu menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di wilayah setempat.

Dia menjelaskan bahwa Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal kategori tertinggi nilai per liternya adalah Rp14 ribu dan nilai per empat liter sebesar Rp56 ribu.

Sedangkan, kategori menengah dengan nilai per liter sebanyak Rp12 ribu dan nilai per empat liter sebesar Rp48 ribu. Adapun kategori terendah yakni nilai per liter sebanyak Rp10 ribu dan nilai per empat liter sebesar Rp40 ribu.

Selanjutnya, untuk pembayaran Fidyah ini dihitung per hari sebanyak Rp30 ribu, Rp40 ribu, dan Rp50 ribu.

Syarif juga menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.

Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara dengan empat liter. Penetapan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses survei harga di lapangan.

"Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar," ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang terus dipantau melalui survei oleh pihak terkait.

"Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar," tutupnya.

Diketahui, penyaluran zakat berlangsung melalui asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026