Logo Header Antaranews Makassar

Pegawai Bea Cukai ini nekat pindahkan uang dugaan korupsi

Selasa, 10 Maret 2026 14:55 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andri (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak swasta selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang juga melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA yang memindahkan uang hasil dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

SA sebelumnya disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, SA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK turut memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi kasus tersebut.

Selengkapnya : KPK periksa pegawai Bea Cukai yang pindahkan uang hasil dugaan korupsi



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026