
Kemenkum Sulbar harmonisasi Ranperkada tentang THR

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan, harmonisasi produk hukum daerah bagian dari tugas pokok dan fungsi Kemenkum Sulbar untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.
"Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Saefur mengatakan proses harmonisasi itu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pun mengaku pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada dilakukan secara serentak bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat.
"Kegiatan itu membahas harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulbar atas fasilitasi kegiatan harmonisasi tersebut.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan rancangan peraturan yang tengah disusun, sehingga nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas di lingkungan pemerintah daerah.
Selain membahas rancangan peraturan kepala daerah terkait THR dan gaji ketiga belas, rapat juga membahas dua rancangan Peraturan Bupati Majene, yakni perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
