Logo Header Antaranews Makassar

Bea Cukai Makassar sita 81.600 batang rokok ilegal

Senin, 16 Maret 2026 23:15 WIB
Image Print
Sejumlah rokok ilegal hasil sitaan tim Bea Cukai Makassar ditunjukkan dari hasil pengawasan dan operasi penindakan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, di Makassar, Sulawesi Selatan.  ANTARA/HO-Dokumentasi Bea Cukai Makassar

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar menyita total sebanyak 81.600 batang rokok ilegal hasil dari pengawasan rutin dan tindak lanjut informasi masyarakat yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar pada sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan.

"Kami berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana, di Makassar, Senin.

Penindakan peredaran 181.600 batang rokok ilegal tersebut didapatkan pada sejumlah daerah di Sulsel mulai Kota Makassar sampai Kabupaten Bone sejak Januari 2026.

Dari seluruh penindakan itu, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175.718.884.

Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Saat patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah diperiksa, petugas menemukan 31.200 batang rokok illegal jenis SKM merek Smitt Long tanpa cukai.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2026 kembali menyita 45.000 batang rokok ilegal merek Smith tanpa dilekati pita cukai. Penangkapan tersebut setelah tim menerima informasi pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar. Selanjutnya dibuntuti sampai di Kawasan Pergudangan Bontoa Indah, KIMA.

Di hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek Smith Bold tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir Sutami, Makassar. Dilanjutkan pengawasan pada Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dan berhasil mengamankan rokok ilegal seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold sebanyak 36.000 batang.

Tidak hanya di Kota Makassar, penindakan juga dilakukan melalui kegiatan operasi pasar di Kabupaten Bone. Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek Sans dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Bagi para pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR).

Yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dikarenakan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai, maka pelanggar telah melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp406,4 juta lebih. Pengenaan sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 sesuai amanat UU HPP.

"Penindakan dan penyelesaian melalui UR ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya," ujarnya menegaskan.

Bea Cukai Makassar, kata Krisna menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan tentunya diperkuat dengan dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026