Logo Header Antaranews Makassar

Polresta Mamuju ringkus pelaku begal dan pemerkosa kurir perempuan

Rabu, 25 Maret 2026 21:11 WIB
Image Print
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi. ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju

Mamuju (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap pelaku begal disertai pemerkosaan terhadap seorang kurir perempuan di Kabupaten Mamuju Tengah.

"Pelaku berinisial DR (23) kami tangkap saat hendak melarikan diri di Jembatan Bolong, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, kemarin (Selasa, 24/3)," kata Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi di Mamuju, Rabu.

Polisi terpaksa melumpuhkan DR dengan tembakan ke arah kaki karena mencoba kabur dengan cara melompat dari jembatan.

"Saat hendak ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju, DR berusaha melarikan diri dengan meloncat ke jembatan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan," kata Ferdyan.

Sebelum ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulbar dan Resmob Polres Mamuju Tengah sempat menggerebek DR di rumahnya, namun dia berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.

"Berdasarkan perintah Kapolda Sulbar, tim Resmob Polresta Mamuju membantu Polres Mamuju Tengah menangkap pelaku tersebut," katanya.

Kapolresta menyampaikan bahwa DR adalah seorang residivis yang sudah lima kali ditangkap dengan beberapa kasus pidana, yakni penganiayaan, pencurian rumah kosong, curanmor, peredaran uang palsu, dan semuanya sudah divonis penjara oleh pengadilan.

"Kali ini DR kembali berulah dengan melakukan begal dan merampas dua unit telepon genggam milik korban disertai pengancaman dan pencurian dengan kekerasan, setelah itu memperkosa korban," kata Ferdyan.

Aksi begal disertai pemerkosaan terhadap seorang kurir perempuan itu dilakukan DR di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Rabu (18/3) sekitar pukul 13.30 WITA.

Saat itu, DR memesan makanan melalui korban dan meminta agar pesanannya diantarkan ke perkebunan sawit.

Di lokasi yang sepi itulah pelaku melancarkan aksinya, dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang, kemudian merampas telepon genggam milik korban hingga melakukan pemerkosaan.

Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka bervariasi, dengan maksimal pidana penjara hingga 12 tahun, 9 tahun serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS yang juga mengancam pidana maksimal 12 tahun.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026