Logo Header Antaranews Makassar

Ketua DPRD Sulsel dukung pembatasan medsos bagi anak

Selasa, 31 Maret 2026 11:07 WIB
Image Print
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi (tengah) bersama anak-anak berfoto bersama saat kunjungan menyerap asprasi masyarakat di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi mendukung penuh pembatasan media sosial (medsos) bagi anak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

"Kami mendukung penuh pembatasan akses medsos itu. Kalau tidak ada pembatasan, anak sangat mudah mengakses konten yang tidak sesuai usianya. Dampak yang ditimbulkan mempengaruhi psikologis mereka," ujarnya merespons pemberlakuan aturan tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Menurutnya, kebijakan melalui peraturan PP Tunas ini sangat tepat demi membatasi akses anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial, termasuk mematikan pembuatan akun-akun pribadi anak.

Politisi perempuan ini menilai pembatasan akses ini akan melindungi anak dari pengaruh maupun risiko konten-konten negatif yang berseliweran di medsos, serta negara hadir melindungi data pribadi anak di ruang digital.

Selain itu, tidak semua konten yang disajikan di media sosial aman dan layak ditonton anak. Apalagi tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua membuat anak mudah terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi hingga informasi menyesatkan.

Wanita akrab disapa Cicu ini menegaskan, konten mengarah ke perundungan siber (cyberbullying) maupun pornografi dengan manipulasi gambar-gambar juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi anak.

"Anak-anak kita belum memahami risiko yang ditampilkan di media sosial, apalagi data pribadi mereka dapat disalahgunakan orang tidak bertanggungjawab. Tentu ancaman dan kerentanan mengintai mereka bila tidak dibatasi," katanya menekankan.

Sebagai seorang ibu, Cicu juga mengemukakan, pembatasan akses medsos oleh pemerintah harus didukung peran orang tua maupun guru di sekolah untuk mengawal serta melakukan pendampingan bagi anak agar bijak menggunakan teknologi.

Kendati telah menjadi aturan formal, kebijakan ini mesti dibarengi dengan peningkatan literasi digital, sebab tidak semua konten yang ada di dunia maya itu bersifat negatif, tapi ada pula positif tentang pengetahuan umum bagi anak.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin sebelumnya turut mendukung kebijakan peraturan tersebut, karena dianggap sebagai upaya konkrit pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan bagi anak dari paparan negatif di medsos.

"Tidak bisa kita pungkiri di media sosial itu sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Apabila penggunaan medos itu tidak diawasi terutama konten berbahaya dapat mempengaruhi psikologi anak. Aturan ini merupakan mitigasi pencegahan serta langkah efektif pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Komdigi telah memberlakukan aturan menonaktifkan akun medsos anak usia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada sejumlah
platform digital medsos seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026