Logo Header Antaranews Makassar

PT SUS pertanyakan kejelasan kontrak PSEL di Makassar

Selasa, 7 April 2026 10:57 WIB
Image Print
Arsip - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (kanan) bersama CTO of Sus Shanghai Jiao Xuejen (dua kiri) dan Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy (SUS) Yee Wai Kuen (tengah), disaksikan langsung oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridha Yasser (dua kiri), di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jakarta, Selasa (24/09/2024). ANTARA/HO-Arsip Dokumentasi Pemkot Makassar.

Makassar (ANTARA) - Manajemen PT Sarana Utama Synergy (SUS) selaku konsorsium meminta kejelasan Pemerintah Kota Makassar terkait kelanjutan kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) terhambat di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Kecamatan Tamalanrea.

"Proyek ini mengambang, karena sejak 2022 sampai penunjukan pemenang tender hingga 2024 dan penandatanganan kontrak itu telah berjalan. Ada dua tahun masa proses tendernya. Tetapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan," ujar Juru Bicara PT SUS Harun Rachmat Sese di Makassar, Senin.

Hal tersebut menyusul perubahan kebijakan PSEL yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar. Selain itu, ada nilai investasi senilai Rp3 triliun disiapkan oleh pemenang tender bersama Danantara.

Padahal, pada 24 September 2024 lalu Shanghai SUS Environment Co Ltd dan Pemerintah Kota Makassar, Indonesia, telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja sama proyek PSEL (Waste-to-Energy) di Makassar.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Ridha Yasser, serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup, KPPIP, Dinas Keuangan, Dinas Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkot Makassar.

"Dalam kontrak kami itu, memang yang di TPA ada 3,1 hektare lahan Pemkot akan diberikan untuk dijadikan pabrik pengolahan sampah lama karena sampah lama itu tidak bisa langsung jadi energi sehingga perlu diolah. Setelah diolah, diangkut ke pembakaran kami di kawasan industri," tuturnya menjelaskan.

Selain itu, syaratnya untuk biaya pengangkutan mobilisasi sampah dan kendaraan disiapkan sebanyak 15 unit, dari lokasi TPA ke lokasi PLTSa PSEL Kawasan Gudang Eterno Tamalanrea ditanggung perusahaan. Dengan catatan, asal jarak tidak lebih dari 20 kilometer.

Sedangkan terkait perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin Pemadam Kebakaran, izin PLN dan izin lain, serta legalitas dari KPK, BPKP, Kejaksaan, dan Polda Sulsel sudah terpenuhi. Alasannya, agar tidak ada temuan. Belakangan, terjadi transisi pemerintahan usai Pemilihan Wali Kota Makassar pada akhir 2024.

Alasan lainnya kala itu, Pemkot ingin proyek ini aman dari gangguan. Bahkan diberikan tantangan, tidak mengambil energi dari sampah yang baru, tetapi harus sampah lama menggunung di TPA Antang diolah. Rencananya, lokasi TPA di Antang nantinya setelah sampah bersih, dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

"Tapi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait investasi ini, padahal kami sudah siap jalan, sisa menunggu surat permohonan dari Pemkot ke PLN untuk dilakukan penyambungan listrik," katanya.

Terkait pemilihan lokasi, kata dia, telah disepakati bersama pada wilayah Kawasan Industri Makassar (KIMA). Alasannya, PSEL ini bukan pabrik pengolahan sampah, melainkan menghasilkan energi besar. Asap yang dihasilkan dari pembakaran incinerator dibuang ke laut agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Baca juga: Pemerintah investasi Rp3 triliun untuk PSEL di Makassar

Menurut Harun, jika memang ada tender ulang, maupun pengakhiran kontrak berdasarkan Peraturan Presiden tidak menjadi masalah. Hanya saja, kontrak yang ada sebelumnya diselesaikan dulu hak dan tanggungjawab masing-masing agar tidak ada dirugikan.

"Kami sudah rugi Rp2,4 triliun. Kami sudah berikan jaminan pelaksanaan Rp100 miliar, kami juga sudah tenderkan. Sudah dipersiapkan mesin-mesin semua. Semua sudah ready (siap). Tapi, Pemkot katanya mau pindahkan ke TPA Antang," katanya.

"Kami takutnya, jika pembatalan kerja sama ini berdampak pada hubungan dagang antara kedua negara, Indonesia-China karena ini adalah kerja sama ekonomi biru. Kalau memang pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau Pemkot tidak bisa, kita akan menggugat pemerintah di Pengadilan Arbitrase," ucapnya menegaskan.

Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya kembali mengirimkan surat resmi mempertanyakan sejauh mana kontrak tersebut direspons untuk diselesaikan dengan bijak. Walaupun nantinya ada pengakhiran, harus jelas penyelesaiannya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, proyek PSEL harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi proyek. Hal itu terkait protes warga sekitar atas kehadiran PLTSa dikelola PT SUS akan menimbulkan pencemaran.

Baca juga: Tiga daerah di Sulsel ubah jadi energi listrik melalui PSEL

Baca juga: Pembangunan PSN PSEL di TPA Antang efisien dan tekan beban daerah



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026