Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar pastikan bantuan hukum masyarakat tepat sasaran

Sabtu, 11 April 2026 06:10 WIB
Image Print
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim saat pelantikan di Mamuju, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/dok)

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, salah satunya dengan menjaga tertib administrasi dan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran.

"Melalui proses verifikasi yang ketat dan sistematis, kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang disalurkan benar-benar mendukung pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat," kata Saefur Rochim, di Mamuju, Jumat.

Saefur menyampaikan itu pada kegiatan verifikasi dokumen pengajuan penggantian biaya (reimbursement) anggaran bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulbar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola bantuan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di Provinsi Sulbar," ujarnya.

Verifikasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Verifikator dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) sebagai instrumen utama dalam pemeriksaan dan validasi berkas.

"Melalui sistem ini, proses verifikasi dilakukan secara lebih terstruktur, transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, meliputi kelengkapan administrasi, laporan pendampingan, hingga substansi perkara yang ditangani oleh masing-masing pemberi bantuan hukum.

"Langkah ini bertujuan memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai standar operasional dan prinsip akuntabilitas," ujar Saefur

Sejumlah lembaga bantuan hukum yang menjadi objek verifikasi, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Madani Sulbar.

"Verifikasi mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi," kata Saefur.

Untuk perkara litigasi, pemeriksaan meliputi pendampingan hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Sementara itu, perkara nonlitigasi mencakup layanan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum serta bentuk pendampingan lain di luar proses peradilan.

"Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, tahapan selanjutnya adalah pencairan penggantian biaya anggaran bantuan hukum yang bersumber dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Saefur Rochim.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026